Showing 26386 results

Archival description
Print preview View:

11125 results with digital objects Show results with digital objects

Hak pengangkatan / pemberhentian dll, dari pegawai - pegawai yang selama ini diserahkan kepada Kabupaten - kabupaten

Surat No. 8956/1/7 An. Gubernur Propinsi Sumatera Utara Residen d/p d.t.o ( T.M Daudsjah ) Kepada Ketua Badan eksekutif D.P.R Kabupaten Pidie Perihal : Hak pengangkatan / pemberhentian dll, dari pegawai - pegawai yang selama ini diserahkan kepada Kabupaten - kabupaten

-

Pegawai bagian politik

Surat No. BP.x 35/1/5 An. Menteri Dalam Negeri Sekretaris Jenderal t.t ( Mr. Soemarwan ) kepada Para Gubernur dan Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, Perihal : Pegawai bagian politik, terlampir surat Kementerian Dalam Negeri No. BP x 15/8 dan No. BP x 35/1/8

-

Pengangkatan pegawai negeri tetap

Surat No. 27516/1/7 An. Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara Bagian Urusan Pegawai ( Chr. Lumban Gaol ) Kepada Koordinator Pemerintah Aceh, Para Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli, Sumatera Timur dan lain - lain, Perihal : Pengangkatan pegawai negeri tetap, terlampir : Surat No. 27383/1/7 tanggal 24 Desember 1951, Kawat Surat No. UP 33/8/12,Peraturan Pemerintah No.59 Tahun 1951 beserta penjelasannya, Telegram 357 s Jakarta 2080 32/30 17 1418, Surat Gubernur No. 25550/1/7

-

Putusan Menteri Dalam Negeri No. UP.30/154/50

Putusan Menteri Dalam Negeri No. UP.30/154/50 mengetahui Kepala Bagian Pegawai ( Suratno Sastroamidjojo ) Memutuskan menetapkan pegawai yang tersebut namanya dalam daftar lampiran surat putusan ini terhitung 1 Juli 1950 diberikan dan keuntungan - keuntungan lainnya sesuai termuat ruang 11 daftar tersebut, Terlampir Putusan Menteri Dalam Negeri No.UP.11/11/20 dan No. UP.30/154/48

-

Pengangkatan dsb. Pegawai otonom didasarkan pada hak kekuasaan menurut surat putusan M.D.N

Surat No. 3760/5/Pg An. Koordinator Pemerintahan Aceh Bupati t/b ( M. Hoesin ) Kepada Semua Gubenur Kepala Daerah Propinsi di seluruh Negara Republik Indonesia, semua D.P.D Kabupaten/ Kota, K.U.P Jakarta, Perihal : Pengangkatan dsb. Pegawai otonom didasarkan pada hak kekuasaan menurut surat putusan M.D.N tanggal 30-10-1950 No.3/1950 UP.40/6/4, terlampir Surat Menteri Dalam Negeri Tanggal 30 Juni 1951 No. 10/41/11

-

Pengangkatan dsb. pegawai otonom didasarkan pada hak kekuasaan menurut surat putusan M.D.N

Surat No. 2794/PSU/UP An. Gubernur Propinsi Sumatera Utara Bagian urusan pegawai ( Chr. Lumban Gaol ) Kepada Koordinator Pemerintah Daerah Tapanuli , Koordinator Pemerintah Daerah Aceh, Semua Bupati di Sumatera Timur, perihal : Pengangkatan dsb. pegawai otonom didasarkan pada hak kekuasaan menurut surat putusan M.D.N tanggal 30-10-1950 N.3/1950No.UP.40/6/4, terlampir Surat Menteri Dalam negeri No.Des.10/41/11

-

T.A Raden terakhir Klerk ( Gol.III/b-P.G.P ) terhitung 1 Juni 1951 diangkat menjadi pegawai pegawai Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no. 30390/U.P/B.II, Salinan Ketua Tata Usaha ( M Peilouw ) Memutuskan T.A Raden terakhir Klerk ( Gol.III/b-P.G.P ) terhitung 1 Juni 1951 diangkat menjadi pegawai pegawai Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

-

Results 91 to 100 of 26386