Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.79/B.A.S, Tanggal 9 November 1951, Memutuskan, Mengangkat mulai tanggal 1 April 1951 Menjadi Keuchik Kampung Meunasah Sangkalan, Mukim Rawa, Kenegerian Soesoh, yaitu TGK.HASAN DIWA
Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.79/B.A.S. Tanggal 9 November 1951. Memutuskan. Mengangkat mulai tanggal 1 April 1951 Menjadi Keuchik Kampung Meunasah Sangkalan. Mukim Rawa. Kenegerian Soesoh. yaitu TGK.HASAN DIWA
Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.79/B.A.S Tanggal 1 Oktober 1952. Memutuskan mengangkat yang namanya tertulis dalam ruang 2 sebagai Kepala Kampung yang tersebut dalam ruang 3 dari daftar terlampir.terhitung mulai tanggal yang tertulis dalam ruang 7 dibelakang namanya. dengan diberikan upah jerih sebanyak yang tertulis dalam ruang 8 daftar tersebut. dengan ketentuan bahwa jika dikemudian hari ternyata ada kesalahan. surat keputusan ini akan diubah dan diatur kembali.
Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.78/B.A.S Tanggal 1 Oktober 1952. Memutuskan mengangkat yang namanya tertulis dalam ruang 2 sebagai Kepala Kampung yang tersebut dalam ruang 3 dari daftar terlampir.terhitung mulai tanggal yang tertulis dalam ruang 7 dibelakang namanya. dengan diberikan upah jerih sebanyak yang tertulis dalam ruang 8 daftar tersebut.
Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.78/B.A.S Tanggal 1 Oktober 1952, Memutuskan mengangkat yang namanya tertulis dalam ruang 2 sebagai Kepala Kampung yang tersebut dalam ruang 3 dari daftar terlampir,terhitung mulai tanggal yang tertulis dalam ruang 7 dibelakang namanya, dengan diberikan upah jerih sebanyak yang tertulis dalam ruang 8 daftar tersebut.
Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.75/B.A.S/P.- Tanggal 8 November 1951. Memutuskan Mengangkat mulai tanggal 1 Agustus 1951 pegawai yang tersebut pada daftar yang terlampir pada ketetapan ini dalam jabatan sebagai tertulis dibelakang namanya pada kolom 6 dengan gaji sebagai tersebut pada kolom 8 serta bantuan-bantuan lain yang syah yang berhubungan dengan jabatanya.
Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.75/B.A.S/P.- Tanggal 8 November 1951, Memutuskan Mengangkat mulai tanggal 1 Agustus 1951 pegawai yang tersebut pada daftar yang terlampir pada ketetapan ini dalam jabatan sebagai tertulis dibelakang namanya pada kolom 6 dengan gaji sebagai tersebut pada kolom 8 serta bantuan-bantuan lain yang syah yang berhubungan dengan jabatanya.
Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.71/B.A.S. Memutuskan Mengangkat mulai tanggal 1 September 1951 Menjadi Keuchik Kampung Pawoh. Mukim Pinang. Kenegerian Soesoh. yaitu MANSOER Dengan catatan Penduduk Kampung Tersebut berjumlah 514 Jiwa.
Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.71/B.A.S, Memutuskan Mengangkat mulai tanggal 1 September 1951 Menjadi Keuchik Kampung Pawoh, Mukim Pinang, Kenegerian Soesoh, yaitu MANSOER Dengan catatan Penduduk Kampung Tersebut berjumlah 514 Jiwa.
Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.70/B.A.S, Tanggal 14 September 1951 Memutuskan mengangkat mulai tanggal 1 September 1951 Menjadi Keuchik Kampung Sawang I, Mukim Sikulat Kenegerian Sawang yaitu Keuchik GAMBANG dengan catatan, bahwa penduduk kampung tersebut berjumlah 533 jiwa.