Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.60/B.A.S Tanggal 16 Agustus 1952. Memutuskan mengangkat yang namanya tertulis dalam ruang 2 sebagai Kepala Kampung yang tersebut dalam ruang 3 dari daftar terlampir.terhitung mulai tanggal yang tertulis dalam ruang 7 dibelakang namanya. dengan diberikan upah jerih sebanyak yang tertulis dalam ruang 8 daftar tersebut.
Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.54/B.A.S. Tanggal 25 Juli 1952. Memutuskan, Memperserahkan Kepada ynag namanya disebut dalam daftar yang menjadi lampiran dari surat keputusan, pekerjaan dalam pangkat Imum Mukim Kedai Troemon Kecamatan Troemon, Seperti yang dituliskan diruang 5 dan memberikan padanya Gaji tiap-tiap bulan sebanyak yang dinyatakan dalam ruang 6 dari daftar tersebut serta bantuan-bantuan lain yang sangat berhubungan dengan jabatannya dengan ketentuan bahwa, Keangkatan tersebut dihitung mulai tanggal 1 Juli 1952.
Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.54/B.A.S. Tanggal 25 Juli 1952. Memutuskan. Memperserahkan Kepada ynag namanya disebut dalam daftar yang menjadi lampiran dari surat keputusan. pekerjaan dalam pangkat Imum Mukim Kedai Troemon Kecamatan Troemon. Seperti yang dituliskan diruang 5 dan memberikan padanya Gaji tiap-tiap bulan sebanyak yang dinyatakan dalam ruang 6 dari daftar tersebut serta bantuan-bantuan lain yang sangat berhubungan dengan jabatannya dengan ketentuan bahwa. Keangkatan tersebut dihitung mulai tanggal 1 Juli 1952.
Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.125/B.A.S, Tanggal 29 Desember 1952, Memutuskan, Memperserahkan Kepada yang namanya tersebut dalam daftar yang menjadi lampiran dari surat keputusan ini, pekerjaan dalam pangkat Imum Mukim Beutong, Kecamatan Bakongan, Seperti yang dituliskan diruang 5 dan memberikan padanya gaji tiap-tiap bulan sebanyak yang dinyatakan dalam ruang 6 dari daftar tersebut serta bantuan -bantuan lain yang syah yang berhubungan dengan jabatannya,dengan ketentuan bahwa, Keangkatan tersebut terhitung mulai tanggal 1 Januari 1953.
Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.125/B.A.S. Tanggal 29 Desember 1952. Memutuskan. Memperserahkan Kepada yang namanya tersebut dalam daftar yang menjadi lampiran dari surat keputusan ini. pekerjaan dalam pangkat Imum Mukim Beutong. Kecamatan Bakongan. Seperti yang dituliskan diruang 5 dan memberikan padanya gaji tiap-tiap bulan sebanyak yang dinyatakan dalam ruang 6 dari daftar tersebut serta bantuan -bantuan lain yang syah yang berhubungan dengan jabatannya.dengan ketentuan bahwa. Keangkatan tersebut terhitung mulai tanggal 1 Januari 1953.
Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.115/B.A.S. Tanggal 1 Desember 1952. Memutuskan. A tas permintaannya sendiri mulai tanggal 1 Desember 1952 diperhentikan dengan hormat dari jabatannya M.DJALIK Imum Mukim Hulu Kecamatan Tapaktuan di Tapaktuan.
Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.115/B.A.S, Tanggal 1 Desember 1952, Memutuskan, A tas permintaannya sendiri mulai tanggal 1 Desember 1952 diperhentikan dengan hormat dari jabatannya M.DJALIK Imum Mukim Hulu Kecamatan Tapaktuan di Tapaktuan.
Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.104/B.A.S Tanggal 18 November 1952, Memutuskan, Mengangkat yang namanya tertulis dalam ruang 2 Sebagai kepala kampung yang tersebut dalam ruang 3 dari daftar terlampir, terhitung mulai tanggal yang tertulis dalam ruang 7 dibelakang namanya,dengan diberikan upah jerih sebanyak yang tertulis dalam ruang 8 daftar tersebut. Dengan ketentuan, bahwa jika dikemudian ternyata ada kesalahan surat keputusan ini akan diubah dan diatur kembali.
Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.104/B.A.S Tanggal 18 November 1952. Memutuskan. Mengangkat yang namanya tertulis dalam ruang 2 Sebagai kepala kampung yang tersebut dalam ruang 3 dari daftar terlampir. terhitung mulai tanggal yang tertulis dalam ruang 7 dibelakang namanya.dengan diberikan upah jerih sebanyak yang tertulis dalam ruang 8 daftar tersebut. Dengan ketentuan. bahwa jika dikemudian ternyata ada kesalahan surat keputusan ini akan diubah dan diatur kembali.
Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.103/B.A.S Tanggal 17 November 1952. Menetapkan mereka yang namanya masing-masing tertulis dalam ruang 2 sebagai Kepala Kampung masing-masing yang tersebut dalam ruang 3 dari daftar terlampir. dengan diberikan upah-jerih Kepada mereka masing-masing sebagai mana yang tercantum dalam ruang 8 daftar tersebut. Dengan ketentuan. bahwa penetapan ini Berlakunya mulai Tanggal 11 Juli 1952.