Surat Putusan Bupati Atjeh Selatan No.14/B.A.S./P.- Tanggal 25 April 1951. Memutuskan. Bahwa M.Daoed. Pesuruh pada Kantor Negeri Kloet Selatan Kewedanaan Bakongan. yang diangkat pada jabatannya itu dengan surat keputusan kami tanggak 6 Oktober 1949 No.31/B.A.S. diberhentikan dari jabatanya terhitung mulai tanggal 1 Maret 1951.
Surat Putusan Bupati Atjeh Selatan No.13/B.A.S.- Tanggal 25 April 1951, Memberhentikan dengan Hormat Mulai 1 April 1951 dari jabatan Keuchik Kampung Lang dan Drien Djantong, Mukim Setia, Kenegerian Tangan-tangan , Atas permintaannya sendiri, K. GADING.
Surat Putusan Bupati Atjeh Selatan No.13/B.A.S.- Tanggal 25 April 1951. Memberhentikan dengan Hormat Mulai 1 April 1951 dari jabatan Keuchik Kampung Lang dan Drien Djantong. Mukim Setia. Kenegerian Tangan-tangan . Atas permintaannya sendiri. K. GADING.
Surat Putusan Bupati Aceh Tengah.Tanggal 31 Mai 1952 No.65/5/Peg. Memutuskan. Berhubung diadakan pemilihan Kepala-kepala Kampung yang baru karena Kepala Kampung yang lama minta berhenti. sambil mengucapkan terima kasih atas jasa yang telah diberikan mereka masing-masing kepada Pemerintah.memberhentikan dengan Hormat dari jabatannya sebagai Kepala Kampung. Phl.Gading .Keuchik Uing. Abdullah. Keuchik Rimba Raja. DJahidin. Keuchik Kuala I Bintang.
Surat Putusan Bupati Aceh Tengah,Tanggal 31 Mai 1952 No.65/5/Peg. Memutuskan, Berhubung diadakan pemilihan Kepala-kepala Kampung yang baru karena Kepala Kampung yang lama minta berhenti, sambil mengucapkan terima kasih atas jasa yang telah diberikan mereka masing-masing kepada Pemerintah,memberhentikan dengan Hormat dari jabatannya sebagai Kepala Kampung, Phl.Gading ,Keuchik Uing. Abdullah, Keuchik Rimba Raja. DJahidin, Keuchik Kuala I Bintang.
Surat Putusan Bupati Aceh Tengah,tanggal 15 April 1952 No.52/5/Peg. Memutuskan, Memperserahkan kepada yang namanya disebutkan dalam daftar yang menjadi lampiran surat keputusan ini,pekerjaan dalam pangkat : Imeum seperti yang dituliskan diruang 5 dan memberikan kepadanya gaji pada tiap-tiap bulan sebanyak yang dinyatakan dalam ruang 6 dalam daftar tersebut serta bantuan-bantuan lain yang sah yang berhubungan dengan jabatannya dengan ketentuan bahwa, keangkatan tersebut dihitung mulai tanggal 1 April 1952.
Surat putusan Bupati Aceh Tengah tanggal 9 Oktober 1952. No.95/5/Peg. Memutuskan Terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1952 denan mengucapkan terima kasih atas bantuannya yang telah diberikan kepada pemerintah.memberhentikan dengan hormat atas permintaannya sendiri sebagai Keuchik kampung. LINGGA. Aman djidah. LUMUT.Hadji Lebih. KUTA ROBEL.Ma'Areh.
Surat putusan Bupati Aceh Tengah tanggal 9 Oktober 1952, No.95/5/Peg. Memutuskan Terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1952 denan mengucapkan terima kasih atas bantuannya yang telah diberikan kepada pemerintah,memberhentikan dengan hormat atas permintaannya sendiri sebagai Keuchik kampung. LINGGA, Aman djidah. LUMUT,Hadji Lebih. KUTA ROBEL,Ma'Areh.
Surat Putusan Bupati Aceh Tengah Tanggal 7 Februari 1952 No.15.- Memutuskan.di tempat-tempat yang tersebut pada kolom 3 dari daftar terlampir diadakan Keuchik yang langsung dibawah pimpinan Imuem Mukim Bersangkutan.
Surat Putusan Bupati Aceh Tengah Tanggal 7 Februari 1952 No.15.- Memutuskan,di tempat-tempat yang tersebut pada kolom 3 dari daftar terlampir diadakan Keuchik yang langsung dibawah pimpinan Imuem Mukim Bersangkutan.