Surat Putusan Bupati Aceh Tengah Tanggal 2 Oktober 1952 No.92/5.-. Memutuskan terhitung Mulai tanggal 1 Oktober 1952 dengan mengucapkan terima kasih atas bantuan-bantuan yang telah diberikan kepada pemerintah .memberhentikan dengan hormat atas permintaanya sendiri sebagai Keuchik Kampung Balang Mantjung di Kecamatan Bobasan.Kewedanaan Takengon. RADUN.
Surat Putusan Bupati Aceh Tengah Tanggal 2 Oktober 1952 No.92/5.-, Memutuskan terhitung Mulai tanggal 1 Oktober 1952 dengan mengucapkan terima kasih atas bantuan-bantuan yang telah diberikan kepada pemerintah ,memberhentikan dengan hormat atas permintaanya sendiri sebagai Keuchik Kampung Balang Mantjung di Kecamatan Bobasan,Kewedanaan Takengon, RADUN.
Surat putusan Bupati Aceh Tengah tanggal 19 Maret 1952 No.40/5/Peg. Memutuskan. Memberhentikan dengan Hormat terhitung mulai tanggal 1 Maret 1952 dari jabatannya sebagai Keuchik masing-masing saudara Amat dari Simpang Teritit.saudara Penghulu Gading dari BAH dan saudara Taib dari Alur Kumer. Kenegerian Bukit dan Babasan.
Surat putusan Bupati Aceh Tengah tanggal 19 Maret 1952 No.40/5/Peg. Memutuskan, Memberhentikan dengan Hormat terhitung mulai tanggal 1 Maret 1952 dari jabatannya sebagai Keuchik masing-masing saudara Amat dari Simpang Teritit,saudara Penghulu Gading dari BAH dan saudara Taib dari Alur Kumer, Kenegerian Bukit dan Babasan.
Surat putusan Bupati Aceh Tengah No.8/5/1951,tanggal 14 September 1951, Memutuskan, Memberhentikan dari jabatannya sebagai Keuchik Blang Tampu Paja Ilang atas permintaan sendiri, karena menjabat pekerjaan lain. BANTA TJUT.
Surat putusan Bupati Aceh Tengah No.8/5/1951.tanggal 14 September 1951. Memutuskan. Memberhentikan dari jabatannya sebagai Keuchik Blang Tampu Paja Ilang atas permintaan sendiri. karena menjabat pekerjaan lain. BANTA TJUT.
Surat putusan Bupati Aceh Tengah No.6/5. Tanggal 23 Juli 1951. Memutuskan. Memberhentikan dari jabatannya sebagai keuchik Pante Raya atas permintaan sendiri.karena pindah kelain Kewedanaan RULAN SAIDI.
Surat putusan Bupati Aceh Tengah No.6/5. Tanggal 23 Juli 1951, Memutuskan, Memberhentikan dari jabatannya sebagai keuchik Pante Raya atas permintaan sendiri,karena pindah kelain Kewedanaan RULAN SAIDI.
Surat putusan Bupati Aceh Tengah No.21/5/1951,tanggal 15 Desember 1951, Memutuskan, bahwa yang namanya terebut dalam daftar terlampir,mulai dari tanggal 1 januari 1953 diangkat pada jabatan termaktub dalam ruang 8 daftar tersebut dan kepadanya diberikan gaji dan penghasilan lain yang bersangkutan dengan jabatannya.
Surat putusan Bupati Aceh Tengah No.21/5/1951.tanggal 15 Desember 1951. Memutuskan. bahwa yang namanya terebut dalam daftar terlampir.mulai dari tanggal 1 januari 1953 diangkat pada jabatan termaktub dalam ruang 8 daftar tersebut dan kepadanya diberikan gaji dan penghasilan lain yang bersangkutan dengan jabatannya.