Surat putusan Bupati Aceh Tengah No.16/5/1951,tanggal 14 Desember 1951, Memutuskan,karena Aman Saadiah Keuchik Kuta Lintang telah meninggal pada tanggal 28 Agustus 1950. Mengangkat mereka yang tersebut pada daftar yang terlampir pada ketetapan ini dalam jabatannya sebagai tertulis dibelakang nama mereka masing-masing pada kolom 3 dengan mendapatkan gaji sebagai tertulis pada kolom 8 dengan ketentuan bahwa keangkatan ini terhitung dari tanggal 1 Januari 1952.
Surat putusan Bupati Aceh Tengah No.16/5/1951.tanggal 14 Desember 1951. Memutuskan.karena Aman Saadiah Keuchik Kuta Lintang telah meninggal pada tanggal 28 Agustus 1950. Mengangkat mereka yang tersebut pada daftar yang terlampir pada ketetapan ini dalam jabatannya sebagai tertulis dibelakang nama mereka masing-masing pada kolom 3 dengan mendapatkan gaji sebagai tertulis pada kolom 8 dengan ketentuan bahwa keangkatan ini terhitung dari tanggal 1 Januari 1952.
Surat putusan Bupati Aceh Tengah No.13/5/1951,tanggal 6 November 1951, Memutuskan, Memberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Keuchik Kampung masing-masing saudara, Sali Gobal dari Kong dan Aman Berky dari Wih Nie Bakong.
Surat putusan Bupati Aceh Tengah No.13/5/1951.tanggal 6 November 1951. Memutuskan. Memberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Keuchik Kampung masing-masing saudara. Sali Gobal dari Kong dan Aman Berky dari Wih Nie Bakong.
Surat Putusan Bupati Aceh Selatan No.7/B.A.S.- Tanggal 2 Januari 1951, Menetapkan Mulai 1 januari 1951 Memberhentikan dengan hormat atas permintaannya sendiri dari jabatan Keuchik. kampung Tjatjang Mukim Pisang Baru, Kampung Dalam Mukim Pisang Baru, kampung tangah Baru Mukim Pisang Baru.
Surat Putusan Bupati Aceh Selatan No.7/B.A.S.- Tanggal 2 Januari 1951. Menetapkan Mulai 1 januari 1951 Memberhentikan dengan hormat atas permintaannya sendiri dari jabatan Keuchik. kampung Tjatjang Mukim Pisang Baru. Kampung Dalam Mukim Pisang Baru. kampung tangah Baru Mukim Pisang Baru.
Surat Putusan Bupati Aceh Selatan No.6/B.A.S.- Tanggal 2 Januari 1951, Menetapkan Memberhentikan dengan Hormat mulai tanggal 1 Januari 1951 dari jabatan Keuchik kampung Menasah Sangkalan Mukim Rawa, Kenegerian Soesoh, Syarifuddin.
Surat Putusan Bupati Aceh Selatan No.6/B.A.S.- Tanggal 2 Januari 1951. Menetapkan Memberhentikan dengan Hormat mulai tanggal 1 Januari 1951 dari jabatan Keuchik kampung Menasah Sangkalan Mukim Rawa. Kenegerian Soesoh. Syarifuddin.
Surat putusan Bupati Aceh Selatan No.50/B.A.S.- Tanggal 23 Agustus 1951, Memutuskan, Memberhentikan mulai tanggal 1 September 1951 dari jabatannya karena tidak patuh kepada aturan-aturan Pemerintah dan dan tidak ada rasa tanggung jawab selaku Keuchik terhadap Kepada Rakyat dan Kampungnya, K.ABDOELLAH, K.ZAMZAM.
Surat putusan Bupati Aceh Selatan No.50/B.A.S.- Tanggal 23 Agustus 1951. Memutuskan. Memberhentikan mulai tanggal 1 September 1951 dari jabatannya karena tidak patuh kepada aturan-aturan Pemerintah dan dan tidak ada rasa tanggung jawab selaku Keuchik terhadap Kepada Rakyat dan Kampungnya. K.ABDOELLAH. K.ZAMZAM.