Surat putusan Bupati Aceh Selatan No.32/B.A.S./P.- Tanggal 28 Juli 1951. Memutuskan. Memberhentikan dengan hormat mulai 1 Juli 1951 dari jabatannya karena mengidap penyakit Lepra. Selaku Imeum Mukim Tangan-tangan Rajeu Kenegerian Tangan-tangan. TGK.MAHJIDDIN.
Surat putusan Bupati Aceh Selatan No.32/B.A.S./P.- Tanggal 28 Juli 1951, Memutuskan, Memberhentikan dengan hormat mulai 1 Juli 1951 dari jabatannya karena mengidap penyakit Lepra, Selaku Imeum Mukim Tangan-tangan Rajeu Kenegerian Tangan-tangan, TGK.MAHJIDDIN.
Surat putusan Bupati Aceh Selatan No.31/B.A.S.- Tanggal 2 Juli 1951. Memutuskan. Memberhentikan dengan Hormat atas permintaannya sendiri dari jabatannya mulai tanggal 1
Surat putusan Bupati Aceh Selatan No.31/B.A.S.- Tanggal 2 Juli 1951, Memutuskan, Memberhentikan dengan Hormat atas permintaannya sendiri dari jabatannya mulai tanggal 1
Surat putusan Bupati Aceh Selatan No.30/B.A.S.- Tanggal 2 Juli 1951. Memutuskan. Mengangkat mulai tanggal 1 Juli 1951 jadi Keuchik yaitu. LAROEMAN. KEUCHIK WALI. KEUCHIK NOERDIN.
Surat putusan Bupati Aceh Selatan No.30/B.A.S.- Tanggal 2 Juli 1951, Memutuskan, Mengangkat mulai tanggal 1 Juli 1951 jadi Keuchik yaitu, LAROEMAN, KEUCHIK WALI, KEUCHIK NOERDIN.
Surat Putusan Bupati Aceh Selatan No.3/B.A.S./P.- Tanggal 20 Maret 1951. Memutuskan Bahwa. NJA'GEMPA Imeum Mukim Pauh Apaha. Negeri Labuhan Hadji. Kewedanaan Tapaktuan. NJA'RAMIE Imeum Mukim Kamoemoe. Negeri Labuhan Haji. Kewedanaan Tapaktuan. Mulai tanggal 1 Februari 1951 atas permintaannya sendiri diberhentikan dengan hormat dari jabatannya masing-masing.
Surat Putusan Bupati Aceh Selatan No.3/B.A.S./P.- Tanggal 20 Maret 1951. Memutuskan Bahwa. NJA'GEMPA Imeum Mukim Pauh Apaha, Negeri Labuhan Hadji, Kewedanaan Tapaktuan, NJA'RAMIE Imeum Mukim Kamoemoe, Negeri Labuhan Haji, Kewedanaan Tapaktuan, Mulai tanggal 1 Februari 1951 atas permintaannya sendiri diberhentikan dengan hormat dari jabatannya masing-masing.
Surat putusan Bupati Aceh Selatan No.29/B.A.S.- Tanggal 2 Juli 1951, Memutuskan, Memberhentikan mulai tanggal 1 Januari 1951 dari jabatannya karena tidak patuh dan selalu meninggalkan kewajibannya selaku Keuchik Kampung Kuta Lho Pawoh, Mukim Pawoh, Kenegerian Manggeng, K.ALI OEMAR
Surat putusan Bupati Aceh Selatan No.29/B.A.S.- Tanggal 2 Juli 1951. Memutuskan. Memberhentikan mulai tanggal 1 Januari 1951 dari jabatannya karena tidak patuh dan selalu meninggalkan kewajibannya selaku Keuchik Kampung Kuta Lho Pawoh. Mukim Pawoh. Kenegerian Manggeng. K.ALI OEMAR