Berita Negara Republik Indonesia tahun 1947 No.12 peraturan pemerintah No.5 tahun 1947 Tentang Tiap-tiap orang dapat mohon Kepada Pengadilan Negeri yang Daerah Hukumnya Meliputi tempat Kedudukannya Supaya Dinyatakan apakah Ia seorang Warga Negara Indonesia atau Bukan.
Berita Negara Republik Indonesia tahun 1947 No.12 peraturan pemerintah No.5 tahun 1947 Tentang Tiap-tiap orang dapat mohon Kepada Pengadilan Negeri yang Daerah Hukumnya Meliputi tempat Kedudukannya Supaya Dinyatakan apakah Ia seorang Warga Negara Indonesia atau Bukan.
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1947 No.12 Tentang Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1947 Tiap-tiap orang dapat mohon kepada Pengadilan Negeri yang Daerah Hukumnya Meliputi Tempat Kedudukannya supaya dinyatakan apakah ia seorang Warga Negara Indonesia atau bukan.
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1947 No.12 Tentang Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1947 Tiap-tiap orang dapat mohon kepada Pengadilan Negeri yang Daerah Hukumnya Meliputi Tempat Kedudukannya supaya dinyatakan apakah ia seorang Warga Negara Indonesia atau bukan.