Cara mengundangkan peraturan daerah Propinsi Sumatera Utara
- ID 21100-24 21100-24-AC01-AC01-116/8-AC01-116/8 - 116.4
- Item
- 29-Jan-1955
Surat No. 6719/1-285/5/Des, A.n Gubernur / Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara Kepala Bagian Desentralisasi ( P.R. Telaumbanua ) Perihal : Peraturan( No. 3/U.U/1955 ) daerah Propinsi Sumatera Utara tentang cara mengundangkan peraturan daerah Propinsi Sumatera Utara, Kepada Para Residen Aceh, Para Bupati, Walikota, Pengawas Kejaksaan, Kepala Polisi, Para Kepala Jawatan Otonom dan Para Kepala Bagian dari kantor Gubernur Sumatera Utara
-