Surat putusan Bupati Aceh Tengah tanggal 19 Maret 1952 No.40/5/Peg. Memutuskan. Memberhentikan dengan Hormat terhitung mulai tanggal 1 Maret 1952 dari jabatannya sebagai Keuchik masing-masing saudara Amat dari Simpang Teritit.saudara Penghulu Gading dari BAH dan saudara Taib dari Alur Kumer. Kenegerian Bukit dan Babasan.
Surat dari Koordinator Pemerintahan Untuk Aceh tanggal 27 November 1951 No.4255/6/Pg. Perihal Kedudukan Wakil /Kepala Negeri. yang di tujukan untuk Gubernur Sumatra Utara.
Surat No. 11426/18 tanggal 27 Agustus 1956 dari Residen Aceh kepada Bupati/ Kepala Daerah Kabupaten seluruh Aceh tentang Penyampian Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Utara No. 124/keu.1956 tentang Penetapan besaran hadiah perlombaan desa pada hari proklamasi kemerdekaan ke XI. terlampir surat edaran
Surat No. 10518/18 tanggal 18 Juli 1955 dari Sekretaris Keresidenan Aceh kepada Bupati/ Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan tentang Tindaklanjut Surat No. 30899/18 tanggal 8 Juli 1955 dan Surat No. 10536/18 tanggal 16 Juli 1955 tentang Pembentukan Panitia perayaan 17 Agustus 1955
Salinan daftar peraturan sementara Komisariat Pemerintah Pusat di Bukit Tinggi. tnggal 16 Augustus 1948 No.32 s/d 44 /Kom/U tentang pembahagian daerah Sumatera menjadi 3 Propinsi
Pemberitaan tanggal 1 Desember 1949 dari Badan pekerjaan Komite Nasional Pusat kepada Sidang Pleno Ke - VI Komite Nasional Pusat tentang perkerjaannya dalam masa Maret 1947- Desember 1949
Surat No. 1359/5/Pg.- tanggal 18 Maret 1952 dari Koordinator pemerintah untuk Aceh kepada Saudara Bupati-bupati seluruh Aceh tentang Penghapusan Jawatan Distribusi Aceh
Surat No. 229/PSU/U.P. tanggal 22 Februari 1951 dari Gubernur Sumatera Utara kepada Saudara koordinator Pemerintah Dearah Aceh di Kutaradja tentang Pembubaran Jawatan Distribusi