Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1947 No.28
- ID 21100-24 F1-B3-29.28
- Item
- 29-May-1947
Part of KHAZANAH ARSIP STATIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PEMERINTAH ACEH
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1947 No.28 Tentang Mencabut Peraturan tentang Ongkos jalan untuk Pegawai Negeri di Jawa' termuat dalam Maklumat Gunseikan Tanggal 8/12/1943 No.21 dan Peraturan tentang ongkos jalan untuk pekerja Negeri yang ditetapkan menurut Pasal 23. Peraturan tentang Gaji pekerja Negeri di jawa Sebagai Peraturan-peraturan itu diubah dengan Osamu Zeizin tanggal 20/8/1945 No.714.