Urusan Dalam Negeri

Taxonomy

Code

Scope note(s)

Source note(s)

Display note(s)

Hierarchical terms

Urusan Dalam Negeri

Equivalent terms

Urusan Dalam Negeri

Associated terms

Urusan Dalam Negeri

299 Archival description results for Urusan Dalam Negeri

299 results directly related Exclude narrower terms

Surat putusan Bupati Aceh Tengah No.21/5/1951,tanggal 15 Desember 1951

Surat putusan Bupati Aceh Tengah No.21/5/1951,tanggal 15 Desember 1951, Memutuskan, bahwa yang namanya terebut dalam daftar terlampir,mulai dari tanggal 1 januari 1953 diangkat pada jabatan termaktub dalam ruang 8 daftar tersebut dan kepadanya diberikan gaji dan penghasilan lain yang bersangkutan dengan jabatannya.

-

Surat putusan Bupati Aceh Tengah tanggal 9 Oktober 1952, No.95/5/Peg.

Surat putusan Bupati Aceh Tengah tanggal 9 Oktober 1952, No.95/5/Peg. Memutuskan Terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1952 denan mengucapkan terima kasih atas bantuannya yang telah diberikan kepada pemerintah,memberhentikan dengan hormat atas permintaannya sendiri sebagai Keuchik kampung. LINGGA, Aman djidah. LUMUT,Hadji Lebih. KUTA ROBEL,Ma'Areh.

-

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara tanggal 28 Februari 1955 No.174/UPS/1955,

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara tanggal 28 Februari 1955 No.174/UPS/1955, Memutuskan, Bahwa terhitung mulai tanggal 1 Maret 1955, dipindahkan menjadi Wedana dpb, pada Bupati , Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang diserahi pimpinan urusan daerah Kewedanaan Takengon di Takengon, ST. KATIBUNG G HARAHAP, Wedana Blangkejeren, Kabupaten Aceh Tengah.

-

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara tanggal 22 Februari 1955 No.151/UPS/1955,

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara tanggal 22 Februari 1955 No.151/UPS/1955, Memutuskan, Bahwa kepada pegawai yang namanya tersebut dalam daftar terlampir mulai tanggal tersebut dalam ruang 7 diberikan gaji sebagai mana termaktub dalam ruang 10 daftar tersebut.

-

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 6 Oktober 1954 No.1372/UP/1954,

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 6 Oktober 1954 No.1372/UP/1954, Memutuskan,teritung mulai tanggal 1 Maret 1954 Menetapkan kembali masa kerja yang namanya tersebut dalam daftar lampiran surat keputusan sebagai yang dinyatakan dalam ruang 10 daftar itu dan kepadanya diberikan gaji sebagai disebut dalam ruang 11 daftar itu juga serta penghasilan lainnya yang sah yang berhubungan dengan jabatannya.

-

Results 91 to 100 of 299