Urusan Dalam Negeri

Taxonomy

Code

Scope note(s)

Source note(s)

Display note(s)

Hierarchical terms

Urusan Dalam Negeri

Equivalent terms

Urusan Dalam Negeri

Associated terms

Urusan Dalam Negeri

299 Archival description results for Urusan Dalam Negeri

299 results directly related Exclude narrower terms

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara tanggal 14 Agustus 1952 No.733/UP/1953

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara tanggal 14 Agustus 1952 No.733/UP/1953. Memutuskan. Bahwa yang namanya tersebut dalam daftar terlampir pada surat keputusan ini terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1952 diangkat untuk sementara dalam jabatan tersebut dalam ruang 11 dari daftar itu dan kepadanya diberikan gaji seperti yang termaktub dalam ruang 14 dari daftar itu juga.serta keuntungan-keuntungan lainnya yang sah.yang berhubungan dengan jabatannya.

Ketetapan Residen Aceh dari Negara Republik Indonesia tanggal 14 Desember 1946 No.938/N.R.I,

Ketetapan Residen Aceh dari Negara Republik Indonesia tanggal 14 Desember 1946 No.938/N.R.I. Menetapkan. Kepada mereka yang tersebutkan dalam daftar yang menjadi lampiran dari beslit ini diperserahkan pekerjaan dalam pangkat Wakil I Kepala dari Negeri-negeri seperti yang dituliskan diruang 3 dan diberikan gaji sebulan sebanyak yang dinyatakan diruang 5 dari daftar tersebut.

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 6 Oktober 1954 No.1372/UP/1954,

Keputusan Gubernur. Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 6 Oktober 1954 No.1372/UP/1954. Memutuskan.teritung mulai tanggal 1 Maret 1954 Menetapkan kembali masa kerja yang namanya tersebut dalam daftar lampiran surat keputusan sebagai yang dinyatakan dalam ruang 10 daftar itu dan kepadanya diberikan gaji sebagai disebut dalam ruang 11 daftar itu juga serta penghasilan lainnya yang sah yang berhubungan dengan jabatannya.

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 25 Agustus 1954 No.1123/UP/1954.

Keputusan Gubernur. Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 25 Agustus 1954 No.1123/UP/1954. Menetapkan. Bahwa terhitung mulai tanggal 25 Agustus 1954 tugas belajar yang diberikan kepada pegawai-pegawai seperti yang ditetapkan dalam surat Keputusan kami tanggal 18/8/1953 No. 865/UP/1953 dan tanggal 7/10/1953 No. 1056/UP/1953.

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 7 Mei 1954 No.605/UP/1954 ,

Keputusan Gubernur. Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 7 Mei 1954 No.605/UP/1954 . Memutuskan. terhitung mulai tanggal yang dinyatakan dibelakang nama masing-masing. oleh karena tersangkut dalam gerakan pemberontakan Tgk. Daud Beureuh c.s di Aceh. memberhentikan pegawai-pegawai yang namanya tertera dalam daftar lampiran surat-keputusan ini tidak dengan hormat dari pekerjaannya sebagai disebut dalam ruang 3 daftar itu.

Keputusan Bupati Kepala Daerah Aceh Besar tanggal 16 Januari 1952 No.2,

Keputusan Bupati Kepala Daerah Aceh Besar tanggal 16 Januari 1952 No.2. Memutuskan Kepada orang yang namanya disebutkan dalam daftar yang menjadi lampiran dari baslit ini. diwajibkan menjabat pangkat seperti yang tersebut diruang 2 dan diberikan gaji sebulan yang tercantum diruang 5 dari daftar tersebut dengan ketetapan bahwa jika kemudian hari ternyata ada kesalahan surat keputusan ini akan diubah dan diatur kembali.

Results 111 to 120 of 299