Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara tanggal 14 Agustus 1952 No.733/UP/1953
- ID 21100-24 F1-39.109
- Item
- 14-Aug-1952
Part of KHAZANAH ARSIP STATIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PEMERINTAH ACEH
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara tanggal 14 Agustus 1952 No.733/UP/1953. Memutuskan. Bahwa yang namanya tersebut dalam daftar terlampir pada surat keputusan ini terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1952 diangkat untuk sementara dalam jabatan tersebut dalam ruang 11 dari daftar itu dan kepadanya diberikan gaji seperti yang termaktub dalam ruang 14 dari daftar itu juga.serta keuntungan-keuntungan lainnya yang sah.yang berhubungan dengan jabatannya.