Surat putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Besar, tanggal 21 Juli 1952 No.40,
- ID 21100-24 F1-39.129
- Item
- 21-Jul-1952
Part of KHAZANAH ARSIP STATIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PEMERINTAH ACEH
Surat putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Besar. tanggal 21 Juli 1952 No.40. Memutuskan. Bahwa Mohd. Ali. Kepala Mukim Reukieh. Keucamatan Indrapuri Kewedanaan Seulimum yang diangkat pada jabatan itu dengan surat putusan kami tanggal 14 November 1946 No.84 yang lampirannya diperbaiki tanggal 8 Februari 1947. atas permintaannya sendiri. terhitung dari tanggal 31 Juli 1952 diberhentikan dengan hormat dari pekerjaannya.