Urusan Dalam Negeri

Taxonomy

Code

Scope note(s)

Source note(s)

Display note(s)

Hierarchical terms

Urusan Dalam Negeri

Equivalent terms

Urusan Dalam Negeri

Associated terms

Urusan Dalam Negeri

299 Archival description results for Urusan Dalam Negeri

299 results directly related Exclude narrower terms

Keputusan Wedana Kewedanaan Bakongan Republik Indonesia No.1/WKB/1951.

Keputusan Wedana Kewedanaan Bakongan Republik Indonesia No.1/WKB/1951. tanggal 21 Juni 1951. Memutuskan.Bahwa ABDOELLAH Keuchik Kampung Seunebok.Mukim Rasian Kenegerian Kloet Utara. yang diangkat dengan Keputusan kami tanggal 6 November 1950 NO.2/WKB/1950 diberhentikan dari jabatannya terhitung mulai tanggal 31 Maret 1951.

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara No.191/UP/1953,

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara No.191/UP/1953. Tanggal 16 Februari 1953. Memutuskan.Bahwa pegawai yang namanya tersebut pada daftar lampiran surat keputusan ini terhitung mulai tanggal 1 APRIL 1953 dipekerjakan untuk sementara waktu pada kantor kabupaten Simalungun di Pemantang Siantar. untuk waktu 1 bulan lamanya.

Surat putusan Bupati Aceh Tengah tanggal 24 September 1952 No.91/5.

Surat putusan Bupati Aceh Tengah tanggal 24 September 1952 No.91/5. Memutuskan. teritung mulai tanggal 1 Oktober 1952 dengan mengucapkan terima kasih atas bantuan yang telah di berikannya kepada pemerintah.memberhentikan dengan hormat atas permintaannya sendiri sebagai keuchik kampung. Uning Simpang III. Aman Damin

Surat putusan Bupati Aceh Tengah tanggal 30 Maret 1952 No.47/5/Peg.

Surat putusan Bupati Aceh Tengah tanggal 30 Maret 1952 No.47/5/Peg. Memutuskan.karena saudara Otong. Imum Mukim Blang Pegajon telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Imum Mukim dan memperserahkan kepada yang namanya tersebut dalam daftar jang menjadi lampiran dari surat putusan inin pekerjakan dalam pangkat Imum Mukim.

Surat Gubernur Sumatra Utara No.5403/Rah - 217/R/DD.

Salinan Surat Gubernur Sumatra Utara No.5403/Rah - 217/R/DD. Tanggal 17 Desember 1953 Tentang keangkatan Kepala-kepala Kampung yang dipilih berdasarkan peraturan Keresidenan Aceh no.2 Tahun 1946,bahwa cara pemilihan itu tidak sah karena Peraturan tersebut sejak tanggal 31 Agustus 1953 tidak Berlaku lagi.

-

Results 211 to 220 of 299