Urusan Dalam Negeri

Taxonomy

Code

Scope note(s)

Source note(s)

Display note(s)

Hierarchical terms

Urusan Dalam Negeri

Equivalent terms

Urusan Dalam Negeri

Associated terms

Urusan Dalam Negeri

299 Archival description results for Urusan Dalam Negeri

299 results directly related Exclude narrower terms

Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 16 Mei 1955, No.UP.7/8/14.

Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 16 Mei 1955, No.UP.7/8/14. Memutuskan,Mereka yang tersebut dalam daftar lampiran surat-putusan ini,mulai pada tanggal 1 Juni 1955 dipindahkan/diangkat pada jabatan yang termuat dalam ruang 8 daftar itu dan kepada mereka diberikan gaji sebesar yang ditetapkan dalam ruang 11 daftar itu juga, serta penghasilan-penghasilan lain yang sah, yang berhubungan dengan jabatan mereka.

-

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara tanggal 18 April 1953 No.400/UP/1953,

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara tanggal 18 April 1953 No.400/UP/1953, Memutuskan, Bahwa pegawai yang namanya tersebut pada daftar terlampir surat keputusan ini terhitung mulai tanggal 1 Mei 1953 dipekerjakan untuk sementara waktu pada kantor Kabupaten Simalungun di Pematang Siantar selam 1 bulan.

-

Ketetapan Residen Aceh dari Negara Republik Indonesia tanggal 14 Desember 1946 No.938/N.R.I,

Ketetapan Residen Aceh dari Negara Republik Indonesia tanggal 14 Desember 1946 No.938/N.R.I, Menetapkan, Kepada mereka yang tersebutkan dalam daftar yang menjadi lampiran dari beslit ini diperserahkan pekerjaan dalam pangkat Wakil I Kepala dari Negeri-negeri seperti yang dituliskan diruang 3 dan diberikan gaji sebulan sebanyak yang dinyatakan diruang 5 dari daftar tersebut.

-

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 25 Agustus 1954 No.1123/UP/1954.

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 25 Agustus 1954 No.1123/UP/1954. Menetapkan, Bahwa terhitung mulai tanggal 25 Agustus 1954 tugas belajar yang diberikan kepada pegawai-pegawai seperti yang ditetapkan dalam surat Keputusan kami tanggal 18/8/1953 No. 865/UP/1953 dan tanggal 7/10/1953 No. 1056/UP/1953.

-

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 1 September 1954 No.1177/UP/1954,

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 1 September 1954 No.1177/UP/1954, Memutuskan,Bahwa kepada mereka yang namanya tertera dalam daftar terlampir mulai tanggal tersebut dalam ruang 7 diberikan gaji sebagai mana termaktub dalam ruang 10 daftar tersebut.

-

Keputusan Bupati Kepala Daerah Aceh Besar tanggal 7 Mei 1952 No.26.

Keputusan Bupati Kepala Daerah Aceh Besar tanggal 7 Mei 1952 No.26. Memutuskan, memperser ahkan kepada yang namanya disebutkan dalam daftar yang menjadi lampiran dari surat putusan ini,pekerjaan dalam pangkat Imuem dari Mukim Lhong Kenegerian Lhong seperti yang dituliskan diruang 5 dan memberikan kepadanya gaji tiap-tiap bulan sebanyak yang dinyatakan dalam ruang 6 dari daftar tersebut serta bantuan-bantuan lain yang sah,yang berhubungan dengan jabatannya.

-

Surat putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Besar, tanggal 23 Oktober 1952 No.53,

Surat putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Besar, tanggal 23 Oktober 1952 No.53, Memutuskan, Memperserahkan Kepada yang namanya disebutkandalam daftar yang menjadi lampiran surat keputusan ini pekerjaan dalam pangkat Imeum dari mukim Melajo, Kecamatan Kota Baru, seperti yang dituliskan dalam ruang 5 dan memberikan kepadanya gaji tiap-tiap bulan sebanyak yang dinyatakan dalam ruang 6 dari daftar tersebut, serta bantuan bantuann lain yang sah, yang berhubungan dengan jabatannya.

-

Surat putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Besar, tanggal 14 Maret 1952 No.15,

Surat putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Besar, tanggal 14 Maret 1952 No.15, Memutuskan daftar lampiran surat-surat putusan kami tanggal 23 Januari 1947 No.9 yang diperbaiki terakhir sekali pada tanggal 8 Februari 1947 yang mengenai saudara-saudara Tgk.Haroen, Tgk. Soelaiman Malim dan Tgk. Tjut Sandang yang tersebut masing-masing pada No. 5, 6 dan 7 dan tanggal 17 Maret 1947 No.6, diubah dan diperbaiki sebagai yang ditetapkan dalam lampiran surat putusan ini, dengan ketentuan,bahwa jika dikemudian hari ternyata ada kesalahan,surat putusan ini akan diubah dan diatur kembali.

-

Results 251 to 260 of 299