Urusan Dalam Negeri

Taxonomy

Code

Scope note(s)

Source note(s)

Display note(s)

Hierarchical terms

Urusan Dalam Negeri

Equivalent terms

Urusan Dalam Negeri

Associated terms

Urusan Dalam Negeri

299 Archival description results for Urusan Dalam Negeri

299 results directly related Exclude narrower terms

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara tanggal 28 Februari 1955 No.174/UPS/1955,

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara tanggal 28 Februari 1955 No.174/UPS/1955. Memutuskan. Bahwa terhitung mulai tanggal 1 Maret 1955. dipindahkan menjadi Wedana dpb. pada Bupati . Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang diserahi pimpinan urusan daerah Kewedanaan Takengon di Takengon. ST. KATIBUNG G HARAHAP. Wedana Blangkejeren. Kabupaten Aceh Tengah.

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara tanggal 18 April 1953 No.400/UP/1953

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara tanggal 18 April 1953 No.400/UP/1953. Memutuskan. Bahwa pegawai yang namanya tersebut dalam daftar lampiran surat keputusan ini.terhitung mulai tanggal 1 Mei 1953 Dipekerjakan untuk sementara waktu pada kantor Kabupaten Simalungun di Pematang Siantar selama 1 bulan.

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara tanggal 14 Agustus 1952 No.733/UP/1952,

Keputusan Gubernur. Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara tanggal 14 Agustus 1952 No.733/UP/1952. Memutuskan. Bahwa yang namanya tersebut dalam daftar terlampir pada surat keputusan ini. terhitung mulai tanggal 1 Maret 1952 diangkat untuk sementara dalam jabatan tersebut dalam ruang 11 dari daftar itu dan kepadanya diberikan gaji seperti yang termaktub dalam ruang 14 dari daftar itu juga serta keuntungan-keuntungan lainnya yang sah yang berhubungan dengan jabatannya.

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 24 November 1954 No.1661/UP/1954

Keputusan Gubernur. Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 24 November 1954 No.1661/UP/1954. Memutuskan. Mencabut kembali ketetapan kai tanggal 5 Desember 1953 No.1356/UP/1953 hannya untuk bahagian yang menetapkan pemberhentian K.MUHAMMAD Asisten Wedana Kecamatan Seunagan Bersama ini terlampir juga surat no. 7/R.A/UP/rd-1954.

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 1 September 1954 No.1170/UP/1954.

Keputusan Gubernur. Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 1 September 1954 No.1170/UP/1954. Memutuskan. Mencabut kembali surat-keputusan kami tanggal 15 April 1954 No.507/UP/1954 tentang penetapan pemberhentian sdr. T.M.DAOED. Klerk pada kantor Kabupaten Aceh Pidie di Sigli. tidak dengan Hormat dari pekerjaannya.

Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.54/B.A.S.

Surat Putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan No.54/B.A.S. Tanggal 25 Juli 1952. Memutuskan. Memperserahkan Kepada ynag namanya disebut dalam daftar yang menjadi lampiran dari surat keputusan. pekerjaan dalam pangkat Imum Mukim Kedai Troemon Kecamatan Troemon. Seperti yang dituliskan diruang 5 dan memberikan padanya Gaji tiap-tiap bulan sebanyak yang dinyatakan dalam ruang 6 dari daftar tersebut serta bantuan-bantuan lain yang sangat berhubungan dengan jabatannya dengan ketentuan bahwa. Keangkatan tersebut dihitung mulai tanggal 1 Juli 1952.

Results 261 to 270 of 299