Urusan Dalam Negeri

Taxonomy

Code

Scope note(s)

Source note(s)

Display note(s)

Hierarchical terms

Urusan Dalam Negeri

Equivalent terms

Urusan Dalam Negeri

Associated terms

Urusan Dalam Negeri

299 Archival description results for Urusan Dalam Negeri

299 results directly related Exclude narrower terms

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara tanggal 20 September 1954 No.1243/UP/1954,

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara tanggal 20 September 1954 No.1243/UP/1954, Memutuskan, Bahwa pegawai yang namanya tersebut dalam daftar terlampir mulai tanggal tersebut dalam ruang 7 diberikan gaji ,sebagaimana termaktub dalam ruang 10 daftar tersebut.

-

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 7 Oktober 1953 No.1065/UP/1953,

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 7 Oktober 1953 No.1065/UP/1953, Memutuskan, Bahwa yang namanya tersebut dalam daftar terlampir pada surat keputusan ini,terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1953 dipekerjakan untuk sementara waktu pada kantor Gubernur Provinsi Sumatra Utara di Medan.

-

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 29 September 1954 No.1333/UP/1954,

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 29 September 1954 No.1333/UP/1954, Memutuskan,mencabut kembali surat keputusan kami tanggal 7 Mei 1954 No.605/UP/1954 hanya untuk bahagian yang menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat dari pekerjaannya terhadap ZAINUDDIN.

-

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 7 Mei 1954 No.605/UP/1954 ,

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 7 Mei 1954 No.605/UP/1954 , Memutuskan, terhitung mulai tanggal yang dinyatakan dibelakang nama masing-masing, oleh karena tersangkut dalam gerakan pemberontakan Tgk. Daud Beureuh c.s di Aceh, memberhentikan pegawai-pegawai yang namanya tertera dalam daftar lampiran surat-keputusan ini tidak dengan hormat dari pekerjaannya sebagai disebut dalam ruang 3 daftar itu.

-

Petikan daftar Baslit Residen Aceh dari Negara Republik Indonesia tanggal 6 April 1946 No.219/N.R.I,

Petikan daftar Baslit Residen Aceh dari Negara Republik Indonesia tanggal 6 April 1946 No.219/N.R.I, Menetapkan,diangkat dalam Komisi Pemerintahan VII Moekim Baet,wilayah Seulimuem Menjadi Ketua tgk M.AMIN ALOEI, Anggota IBRAHIM MOEDA HOESIN, Z.Z.ALINI.

-

Keputusan Bupati Kepala Daerah Aceh Besar tanggal 16 Januari 1952 No.2,

Keputusan Bupati Kepala Daerah Aceh Besar tanggal 16 Januari 1952 No.2, Memutuskan Kepada orang yang namanya disebutkan dalam daftar yang menjadi lampiran dari baslit ini, diwajibkan menjabat pangkat seperti yang tersebut diruang 2 dan diberikan gaji sebulan yang tercantum diruang 5 dari daftar tersebut dengan ketetapan bahwa jika kemudian hari ternyata ada kesalahan surat keputusan ini akan diubah dan diatur kembali.

-

Surat putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Besar, tanggal 21 Juli 1952 No.40,

Surat putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Besar, tanggal 21 Juli 1952 No.40, Memutuskan, Bahwa Mohd. Ali, Kepala Mukim Reukieh, Keucamatan Indrapuri Kewedanaan Seulimum yang diangkat pada jabatan itu dengan surat putusan kami tanggal 14 November 1946 No.84 yang lampirannya diperbaiki tanggal 8 Februari 1947, atas permintaannya sendiri, terhitung dari tanggal 31 Juli 1952 diberhentikan dengan hormat dari pekerjaannya.

-

Surat putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Besar, tanggal 16 April 1952 No.19,

Surat putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Besar, tanggal 16 April 1952 No.19, Memutuskan, Bahwa Keuchik Ismail Kepala Mukim Lhoong Kenegerian Lhoong yang diangkat pada jabatannya tersebut dengan surat putusan kami tanggal 31 Mei 1947 No.39 atas permintaannya sendiri,terhitung dari tanggal 30 April 1952 diberhentikan dengan hormat dari pekerjaannya.

-

Results 21 to 30 of 299