Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara tanggal 8 Desember 1953 No.1387/UP/1953,
- ID 21100-24 21100-24-AC01-AC01-39/3-AC01-39/3- 39.106
- Item
- 08-Des-1953
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara tanggal 8 Desember 1953 No.1387/UP/1953, Memutuskan, Bahwa Pegawai yang namanya tertera dalam daftar terlampir mulai tanggal tersebut dalam ruang 7 diberikan gaji sebagai termaktub dalam ruang 10 daftar tersebut.
-