Urusan Dalam Negeri

Taxonomy

Code

Scope note(s)

Source note(s)

Display note(s)

Hierarchical terms

Urusan Dalam Negeri

Equivalent terms

Urusan Dalam Negeri

Associated terms

Urusan Dalam Negeri

299 Archival description results for Urusan Dalam Negeri

299 results directly related Exclude narrower terms

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara tanggal 18 April 1953 No.400/UP/1953,

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara tanggal 18 April 1953 No.400/UP/1953. Memutuskan. Bahwa pegawai yang namanya tersebut pada daftar terlampir surat keputusan ini terhitung mulai tanggal 1 Mei 1953 dipekerjakan untuk sementara waktu pada kantor Kabupaten Simalungun di Pematang Siantar selam 1 bulan.

Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 1 September 1954 No.1177/UP/1954,

Keputusan Gubernur. Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara tanggal 1 September 1954 No.1177/UP/1954. Memutuskan.Bahwa kepada mereka yang namanya tertera dalam daftar terlampir mulai tanggal tersebut dalam ruang 7 diberikan gaji sebagai mana termaktub dalam ruang 10 daftar tersebut.

Keputusan Bupati Kepala Daerah Aceh Besar tanggal 7 Mei 1952 No.26.

Keputusan Bupati Kepala Daerah Aceh Besar tanggal 7 Mei 1952 No.26. Memutuskan. memperser ahkan kepada yang namanya disebutkan dalam daftar yang menjadi lampiran dari surat putusan ini.pekerjaan dalam pangkat Imuem dari Mukim Lhong Kenegerian Lhong seperti yang dituliskan diruang 5 dan memberikan kepadanya gaji tiap-tiap bulan sebanyak yang dinyatakan dalam ruang 6 dari daftar tersebut serta bantuan-bantuan lain yang sah.yang berhubungan dengan jabatannya.

Surat putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Besar, tanggal 14 Maret 1952 No.15,

Surat putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Besar. tanggal 14 Maret 1952 No.15. Memutuskan daftar lampiran surat-surat putusan kami tanggal 23 Januari 1947 No.9 yang diperbaiki terakhir sekali pada tanggal 8 Februari 1947 yang mengenai saudara-saudara Tgk.Haroen. Tgk. Soelaiman Malim dan Tgk. Tjut Sandang yang tersebut masing-masing pada No. 5. 6 dan 7 dan tanggal 17 Maret 1947 No.6. diubah dan diperbaiki sebagai yang ditetapkan dalam lampiran surat putusan ini. dengan ketentuan.bahwa jika dikemudian hari ternyata ada kesalahan.surat putusan ini akan diubah dan diatur kembali.

Surat putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Besar, tanggal 16 April 1952 No.19,

Surat putusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Aceh Besar. tanggal 16 April 1952 No.19. Memutuskan. Bahwa Keuchik Ismail Kepala Mukim Lhoong Kenegerian Lhoong yang diangkat pada jabatannya tersebut dengan surat putusan kami tanggal 31 Mei 1947 No.39 atas permintaannya sendiri.terhitung dari tanggal 30 April 1952 diberhentikan dengan hormat dari pekerjaannya.

Surat Koordinator Pemerintahan Untuk Aceh, Kepala Urusan Pegawai, tanggal 8 Juli 1952 No.3037/6/Pg. Kepada Gubernur Sumatra Utara,

Surat Koordinator Pemerintahan Untuk Aceh. Kepala Urusan Pegawai. tanggal 8 Juli 1952 No.3037/6/Pg. Kepada Gubernur Sumatra Utara.Perihal. Keberhentian T.A. Rasjid sebagai Imuem Mukim Glejeung. Keucamatan Indrapuri.. Beserta Lampirannya.

Results 41 to 50 of 299