Urusan Gaji

Taxonomy

Code

Scope note(s)

Source note(s)

Display note(s)

Hierarchical terms

Urusan Gaji

Equivalent terms

Urusan Gaji

Associated terms

Urusan Gaji

71 Archival description results for Urusan Gaji

71 results directly related Exclude narrower terms

Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1950 tentang gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan dan lain-lain.

Surat No. 296/5Peg.-, yang berisikan Salinan surat Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Desember 1950 No. UP. 12/25/5 beserta lampirannya, dan terlampir juga salinan peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1950 tentang gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan dan lain-lain.

-

Surat No. S.E. 13a/C, perihal tentang kenaikan gaji pokok,perubahan rayon kemahalan dan persentasi tunjagan kemahalan mulai 1 mei 1952

Surat No. S.E. 13a/C, tanggal 21 Mei 1952, dari Kepala kantor Pusat Perbendaharaan kepada Semua pembuat daftar gaji di Sumatera Utara, perihal tentang kenaikan gaji pokok,perubahan rayon kemahalan dan persentasi tunjagan kemahalan mulai 1 mei 1952, terlampir surat No. S.E 13/C.

-

Tafsiran pasal 17 Undang-undang No. 20 tahun 1952

Surat No. Des.22/19/8, tanggal 15 juli 1954, dari A.n. Menteri Dalam Negeri kepada Semua D.P.D.S. / Gubernur Kepala Daerah Propinsi,Dewan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Semua D.P.D.S.Kabupaten ,Kota Besar/Kecil, dan Badan Pemerintahan Harian Kotapraja Jakarta Raya, perihal Tafsiran pasal 17 Undang-undang No. 20 tahun 1952. Terlampir : Surat no. A.25-19-32/Aw 30-18

-

Petikan dari daftar Ketetapan Komisaris Pemerintah Pusat untuk Sumatera Utara, Surat Putusan No. 135/KPPSU.-

Petikan dari daftar Ketetapan Komisaris Pemerintah Pusat untuk Sumatera Utara, Surat Putusan No. 135/KPPSU.- yang dikirimkan kepada 1. Gubernur Militer (DPD) di Kutaraja, 2. Dewan Perwakilan Sumatera Utara di Kutaraja, 3. Bupati-bupati seluruh Aceh/Langkat, 4. Kepala-kepala Jawatan/Dinas/Kantor Pemerintahan di Kutaraja

Tafsiran pasal 17 Undang-undang No. 20 tahun 1952

Surat No. Des.22/19/8, tanggal 15 juli 1954, dari A.n. Menteri Dalam Negeri kepada Semua D.P.D.S. / Gubernur Kepala Daerah Propinsi,Dewan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Semua D.P.D.S.Kabupaten ,Kota Besar/Kecil, dan Badan Pemerintahan Harian Kotapraja Jakarta Raya, perihal Tafsiran pasal 17 Undang-undang No. 20 tahun 1952. Terlampir : Surat no. A.25-19-32/Aw 30-18

Results 41 to 50 of 71