Urusan Pemindahan

Taxonomy

Code

Scope note(s)

Source note(s)

Display note(s)

Hierarchical terms

Urusan Pemindahan

Equivalent terms

Urusan Pemindahan

Associated terms

Urusan Pemindahan

25 Archival description results for Urusan Pemindahan

25 results directly related Exclude narrower terms

Petikan Dari Daftar Ketetapan Gubernur Sumatra Utara, Tanggal 12 Mei 1949 No.295/ R.I.

Petikan Dari Daftar Ketetapan Gubernur Sumatra Utara, Tanggal 12 Mei 1949 No.295/ R.I. Memutuskan terhitung tanggal 15 Mei 1949, Menaikan Dasar Uang Harian/ Pindah Bagi Pegawai Negeri Seperti yang ditetapkan dalam Ketetapan Gubernur Sumatra tanggal 10 Desember 1947 No.158/Bkt/K. Kemudian di tambah Menurut beslit K.P.P.S tanggal 28 Agustus 1948 No.41/Kom/U.

-

Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1952

Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1952, tentang pemberian pengganti kerugian kepada pegawai negeri sipil untuk barang-barang bergerak yang bukan karena salah dan/ atau kelalaiannya sendiri, tidak dapat dipakai lagi, rusak atau hilang sebagai akibat peristiwa-peristiwa luar biasa, terjadi disuatu tempat atau daerah

-

Peraturan tentang Mutasi Pegawai tahun 1952

Berkas-berkas Peraturan Kepegawaian tentang Mutasi Pegawai tahun 1952 Terlampir : - Surat No. 458/Rahasia, tanggal 12 februari 1955, tentang Pemindahan pegawai dalam lingkungan Kementrian Dalam Negeri kelain Kementrian/Jawatan beserta tembusan surat Menteri Dalam Negeri, dan Surat No. 48320/1/7 tentang peraturan hak memindahkan pegawai-pegawai dalam lingkungan Jawatan Pertanian, Kehewanan dan Perikanan Darat yang diperbantukan keapda Propinsi Sumatera Utara.

-

Kementerian keuangan Djawatan Perjalanan Negeri Merdeka Selatan 3, tanggal 14 Agustus 1950, No. 11248/Cir.

Kementerian keuangan Djawatan Perjalanan Negeri Merdeka Selatan 3, tanggal 14 Agustus 1950, No. 11248/Cir. Perihal Peraturan Pemberian Tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dipindahkan dan Karena kesulitan Perumahan tidak dapat membawa Keluarganya ketempat kedudukan yang baru. di sampaikan Kepada Semua Kementerian RIS dan Djawatan Lingkungannya, Kabinet Presiden, Sekretaris Perdana Menteri, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pengewas keuangan Negara, dan Djawatan Urusan Umum pegawai.

-

Results 11 to 20 of 25