Keputusan Menteri Dalam Negeri No. UP.32/1/15
- ID 21100-24 21100-24-AC01-AC01-126/8
- berkas
- -
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. UP.32/1/15 tentang Pembatalan pernyataan kecakapan tiap-tiap tahun beserta contoh formulirnya tahun 1954
-
296 results directly related Exclude narrower terms
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. UP.32/1/15
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. UP.32/1/15 tentang Pembatalan pernyataan kecakapan tiap-tiap tahun beserta contoh formulirnya tahun 1954
-
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 34/21/12/
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 34/21/12/ tentang Formasi sementara Pegawai Negeri bagian Rekonstruksi pada Kantor Gubernur dan Residen tahun 1954
-
Bagan Struktur Organisasi, Formasi dan nama Pegawai Kantor Keresidenan Aceh tahun 1954-1955
Bagan Struktur Organisasi, Formasi dan nama Pegawai Kantor Keresidenan Aceh tahun 1954-1955
-
Pernyataan kecakapan untuk pegawai negeri dalam Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1952 tentang pernyataan kecakapan untuk pegawai negeri dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Menteri Dalam Negeri d.t.o ( Mr. Soenarjo ), terlampir Daftar pernyataan kecakapan untuk Pegawai - pegawai dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri
-
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara
Surat No. 58234/10 An. Gubernur Propinsi Sumatera Utara, Kepala Bagian Urusan Pegawai d.t.o (Ravei) Salinan Juru tulis Kepala ( Zainab Simatupang ) Perihal : Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara, terlampir Peraturan No.40/U.U/1953, No.41/U.U/1953, No.44/U.U/1953, No.1/U.U/1954, No.2/U.U/1954
-
Pemberian gaji kepada pegawai yang sudah diberhentikan
Surat No. 12146/10 An. Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara Ps. Kepala Bagian urusan Pegawai d.t.o ( Ravei )Salinan Juru Tulis ( Zainab Simatupang ) Kepada Koordinator Pemerintah untuk Aceh, Semua Bupati Kepala Daerah di Sumatera Timur dan Tapanuli, Semua Walikota di Propinsi Sumatera Utara dan lain -lain, Perihal : Pemberian gaji kepada pegawai yang sudah diberhentikan, terlampir Surat Kementerian Dalam Negeri No. Des.26/1/42 dan Surat Kantor urusan Pegawai No. E.24-43-11/Aw 183-15
-
Penyataan sebagai pegawai tetap
Surat No. 48006/10 An. Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara Ps. Kepala Bagian Urusan Pegawai ( Ravei ) Kepada Koordinator Pemerintahan untuk Aceh, Semua Bupati Sumatera Timur dan Tapanuli, Semua Walikota di Propinsi Sumatera Utara dan Semua Kepala Jawatan Otonom Propinsi Sumatera Utara Perihal : Penyataan sebagai pegawai tetap,terlampir Surat Kementerian Dalam Negeri No.Des.32/4/30, No. 22/1/16 dan lainnya
-
Bantuan Biaya Perjalanan Kursis dan Pelajar
Surat No.36715/12 An. Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara Kepala Bagian Pemerintahan Umum u.b Reperendaris ( J. Arnold Simandjoentak ) Kepada Pemangku Jawatan Koordinator Pemerintahan untuk Aceh, Para Bupati di Propinsi Sumatera Utara, Walikota Medan , Perihal : Bantuan biaya perjalanan kursis dan Pelajar, Terlampir Peraturan Menteri Perburuhan Republik Indonesia No. 64/ tahun 1953 tentang Bantuan Biaya Perjalanan Kursis dan Pelajar
-
Surat No. U.P 30/12/19 An. Menteri Dalam Negeri Kepala Bagian Pegawai ( Sukijat ) 1c kepada Semua Gubernur, Residen / Koordinator, Bupati, Walikota, Direktur Khusus Dinas B dan C dan lainnya, Perihal : Penyesuaian kedudukan / gaji pegawai Bangsa Asing yang memilih kewargaan Negara Indonesia sesudah tanggal 1 Juli 1950. Penetapan jumlah gaji tambahan peralihan, terlampir Salinan surat No. A.49-9-12/Aw.148-20
-
Beberapa hal mengenai pemberian hukuman jabatan
Surat No. 32996/10 An. Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara Ps. Kepala Bahagian Urusan Pegawai d.t.o ( Ravei ) Kepada Koordinator Pemerintahan untuk Aceh,semua Bupati dan Walikota di Propinsi Sumatera Utara, Perihal : Beberapa hal mengenai pemberian hukuman jabatan, terlampir Surat No. UP.29/1/36, Surat o. M-6-1-14/Aw.43-5 dan lainnya.
-