Urusan Pengangkatan

Taxonomy

Code

Scope note(s)

Source note(s)

Display note(s)

Hierarchical terms

Urusan Pengangkatan

Equivalent terms

Urusan Pengangkatan

Associated terms

Urusan Pengangkatan

296 Archival description results for Urusan Pengangkatan

296 results directly related Exclude narrower terms

Surat putusan M.D.N tanggal 4-3-1952 No. UP.33/2/30

Surat No. 10529/1/7 An. Gubernur Propinsi Sumatera Utara Bagian Urusan Pegawai ( Chr.Lumban Gaol ) Kepada Koordinator Pemerintah Aceh, Semua Bupati di Sumatera Utara, Semua Walikota di Sumatera Utara, Perihal : Surat putusan M.D.N tanggal 4-3-1952 No. UP.33/2/30 Terlampir surat Gubernur Jawa Timur No.P.22a/3287 dan Acting Gubernur Sumatera Utara No. 4/U.P/1950

Hak pengangkatan / pemberhentian dll, dari pegawai - pegawai yang selama ini diserahkan kepada Kabupaten - kabupaten

Surat No. 8956/1/7 An. Gubernur Propinsi Sumatera Utara Residen d/p d.t.o ( T.M Daudsjah ) Kepada Ketua Badan eksekutif D.P.R Kabupaten Pidie Perihal : Hak pengangkatan / pemberhentian dll, dari pegawai - pegawai yang selama ini diserahkan kepada Kabupaten - kabupaten

Pengangkatan pegawai negeri tetap

Surat No. 27516/1/7 An. Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara Bagian Urusan Pegawai ( Chr. Lumban Gaol ) Kepada Koordinator Pemerintah Aceh, Para Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli, Sumatera Timur dan lain - lain, Perihal : Pengangkatan pegawai negeri tetap, terlampir : Surat No. 27383/1/7 tanggal 24 Desember 1951, Kawat Surat No. UP 33/8/12,Peraturan Pemerintah No.59 Tahun 1951 beserta penjelasannya, Telegram 357 s Jakarta 2080 32/30 17 1418, Surat Gubernur No. 25550/1/7

Peraturan hak pengangkatan, pemberhentian d.s.b pegawai - pegawai otonom dalam lingkungan istimewa

Surat no. 10/U.U/1952 An. Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara Residen d/p ( T.M Doedsjah ) Sekretaris Gubernur Propinsi Sumatera Utara ( Tengkoe Soeleiman ) Memutuskan Peraturan hak pengangkatan, pemberhentian d.s.b pegawai - pegawai otonom dalam lingkungan istimewa jawatan pertanian Rakyat / Perikanan Darat Propinsi Sumatera Utara sebagaimana diatur dalam peraturan No. 4/U.U/1952 tanggal 20 Maret 1952

Putusan Menteri Dalam Negeri No. UP.34/21/12

Salinan Putusan Menteri Dalam Negeri No. UP.34/21/12 Sekretaris Jenderal ( Mr. Soemarwan ) Memutuskan : Menetapkan formasi sementara pegawai Negeri Bagian Rekonstruksi pada kantor - kantor : Gubernur, Walikota Jakarta Raja, Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, Residen, Residen Lampung untuk tahun 1945 sebagai termaksud masing - masing dalam daftar lampiran A,B dan C

Results 191 to 200 of 296