Urusan Pengangkatan

Taxonomy

Code

Scope note(s)

Source note(s)

Display note(s)

Hierarchical terms

Urusan Pengangkatan

Equivalent terms

Urusan Pengangkatan

Associated terms

Urusan Pengangkatan

296 Archival description results for Urusan Pengangkatan

296 results directly related Exclude narrower terms

Pegawai bagian politik

Surat No. BP.x 35/1/5 An. Menteri Dalam Negeri Sekretaris Jenderal t.t ( Mr. Soemarwan ) kepada Para Gubernur dan Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, Perihal : Pegawai bagian politik, terlampir surat Kementerian Dalam Negeri No. BP x 15/8 dan No. BP x 35/1/8

-

Pengangkatan pegawai negeri tetap

Surat No. 27516/1/7 An. Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara Bagian Urusan Pegawai ( Chr. Lumban Gaol ) Kepada Koordinator Pemerintah Aceh, Para Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli, Sumatera Timur dan lain - lain, Perihal : Pengangkatan pegawai negeri tetap, terlampir : Surat No. 27383/1/7 tanggal 24 Desember 1951, Kawat Surat No. UP 33/8/12,Peraturan Pemerintah No.59 Tahun 1951 beserta penjelasannya, Telegram 357 s Jakarta 2080 32/30 17 1418, Surat Gubernur No. 25550/1/7

-

Putusan Menteri Dalam Negeri No. UP.30/154/50

Putusan Menteri Dalam Negeri No. UP.30/154/50 mengetahui Kepala Bagian Pegawai ( Suratno Sastroamidjojo ) Memutuskan menetapkan pegawai yang tersebut namanya dalam daftar lampiran surat putusan ini terhitung 1 Juli 1950 diberikan dan keuntungan - keuntungan lainnya sesuai termuat ruang 11 daftar tersebut, Terlampir Putusan Menteri Dalam Negeri No.UP.11/11/20 dan No. UP.30/154/48

-

Pengangkatan dsb. Pegawai otonom didasarkan pada hak kekuasaan menurut surat putusan M.D.N

Surat No. 3760/5/Pg An. Koordinator Pemerintahan Aceh Bupati t/b ( M. Hoesin ) Kepada Semua Gubenur Kepala Daerah Propinsi di seluruh Negara Republik Indonesia, semua D.P.D Kabupaten/ Kota, K.U.P Jakarta, Perihal : Pengangkatan dsb. Pegawai otonom didasarkan pada hak kekuasaan menurut surat putusan M.D.N tanggal 30-10-1950 No.3/1950 UP.40/6/4, terlampir Surat Menteri Dalam Negeri Tanggal 30 Juni 1951 No. 10/41/11

-

Pengangkatan dsb. pegawai otonom didasarkan pada hak kekuasaan menurut surat putusan M.D.N

Surat No. 2794/PSU/UP An. Gubernur Propinsi Sumatera Utara Bagian urusan pegawai ( Chr. Lumban Gaol ) Kepada Koordinator Pemerintah Daerah Tapanuli , Koordinator Pemerintah Daerah Aceh, Semua Bupati di Sumatera Timur, perihal : Pengangkatan dsb. pegawai otonom didasarkan pada hak kekuasaan menurut surat putusan M.D.N tanggal 30-10-1950 N.3/1950No.UP.40/6/4, terlampir Surat Menteri Dalam negeri No.Des.10/41/11

-

T.A Raden terakhir Klerk ( Gol.III/b-P.G.P ) terhitung 1 Juni 1951 diangkat menjadi pegawai pegawai Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no. 30390/U.P/B.II, Salinan Ketua Tata Usaha ( M Peilouw ) Memutuskan T.A Raden terakhir Klerk ( Gol.III/b-P.G.P ) terhitung 1 Juni 1951 diangkat menjadi pegawai pegawai Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

-

Hak pengangkatan / pemberhentian dll. dari pegawai - pegawai Jawatan Kesehatan Rakyat Daerah Aceh

Surat No. 3135/5/Pg An. Koordinator Pemerintah untuk Aceh Bupati t/b ( M Hoesin ) Kepada Koordinator Pemerintah Daerah Aceh Perihal : Hak pengangkatan / pemberhentian dll. dari pegawai - pegawai Jawatan Kesehatan Rakyat Daerah Aceh, terlampir Surat Gubernur Sumatera Utara Tanggal 28-8-1951 No. 7716/13/7

-

Penyerahan kekuasaan pengangkatan dan sebagainya dari pegawai - pegawai Kementerian Kesehatan

Surat No. 1735/PSU/UP An. Gubernur Propinsi Sumatera Utara Bagian urusan Pegawai ( Chr. Lumban Gaol ) Kepada Koodinator Pemerintahan Daerah Aceh, Perihal : Penyerahan kekuasaan pengangkatan dan sebagainya dari pegawai - pegawai Kementerian Kesehatan, terlampir Surat Menteri kesehatan RI No. 10734/U.P/B.III tanggal 12 Mei 1951

-

Results 21 to 30 of 296