Salinan lembaran Negara No.64 Tahun 1950 Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 1950
- ID 21100-24 21100-24-AC02-AC02-31/2-AC02-31/2- 31.4
- Item
- 09-October-1950
Part of Gubernur Aceh Tahun 1950
Salinan lembaran Negara No.64 Tahun 1950 Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 1950 Presiden Republik Indonesia. Diantaranya Memutuskan Pasal I, Pasal 2 Ayat 1 Huruf didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Tahun 1950 No. 16 Dihapuskan Seluruhnya dan Diganti sebagai Berikut "Jumlah-jumlah (R.65.-) termaktub dalam Pasal 9 ayat 1 P.G.P. 1948 diganti dengan (R.97,50.-).
-