Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1952
- ID 21100-24 21100-24-AC01-AC01-130/8-AC01-130/8 - 130.31
- Item
- 03-Mar-1952
Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1952 tentang Pemberian pengganti kerugian kepada pegawai Negeri Sipil untuk barang - barang bergerak yang bukan karena salah dan / atau kelalaian sendiri, tidak dapat dipakai lagi rusak atau hilang sebagai akibat peristiwa - peristiwa luar biasa, terjadi disuatu tempat atau daerah, Presiden Republik Indonesia t.t.d Sukarno, Menteri Urusan Pegawai t.t.d Soeroso
-